Seiring banyaknya usulan pemekaran wilayah, pemerintah didesak segera menerbitkan indikator DOB melalui dua Peraturan Pemerintah agar pemekaran lebih objektif, tidak semata politis.
Usulan pemekaran wilayah terus mengalir, sehingga pemerintah didesak segera mengatur indikator DOB lewat dua PP baru. Dengan payung hukum ini, pemekaran wilayah akan berjalan lebih terukur, adil, dan transparan.
Latar Usulan Pemekaran dan Kebutuhan Indikator DOB
Sejak beberapa tahun terakhir, usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) banyak diajukan, mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi dan daerah khusus.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah mencatat ratusan usulan pemekaran. Namun, tanpa indikator yang jelas, proses pemekaran dianggap rentan dipengaruhi kepentingan politik dan kurang objektif.
Oleh karena itu, menurut Komisi II DPR, dua PP dinilai wajib diterbitkan: satu PP menyusun desain besar penataan daerah, dan PP lainnya mengatur penataan pemerintahan daerah (termasuk penggabungan dan pemekaran).
Dengan indikator yang dipatok secara jelas — seperti ukuran demografi, kapabilitas fiskal, kapasitas infrastruktur, dan efisiensi pelayanan publik — usulan dapat dievaluasi lebih objektif tanpa sekadar mengikuti hasrat daerah.
Dua PP yang Diminta dan Fungsi Indikator DOB
PP “Desain Besar Penataan Daerah”
PP ini akan menjadi cetak biru jangka panjang: berapa banyak provinsi idealnya, jumlah kabupaten/kota yang optimal, dan di mana daerah khusus atau istimewa dibutuhkan. Dengan desain besar ini, pemekaran daerah dapat dilihat dari perspektif kebutuhan nasional dan keseimbangan wilayah.
PP “Penataan Pemerintahan Daerah”
Di PP ini, akan diatur daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan, berdasarkan indikator konkret. Dengan demikian, proses pemekaran tidak lagi berjalan sporadis, melainkan berdasarkan kriteria yang transparan.
Indikator DOB akan mencakup aspek seperti:
- Populasi atau jumlah penduduk minimum
- Kemampuan fiskal daerah (pendapatan asli daerah, pengeluaran)
- Infrastruktur dasar (jalan, air bersih, listrik)
- Efisiensi pelayanan publik (kesehatan, pendidikan)
- Konektivitas & jarak administratif
Dengan indikator itu, usulan DOB bisa diseleksi lebih teliti dan hanya daerah dengan kapasitas memadai yang disetujui.
Hambatan & Kritik terhadap Pemekaran Tanpa Indikator
Meski usulan pemekaran begitu masif, banyak daerah hasil pemekaran selama ini menunjukkan kinerja rendah atau pelayanan publik yang belum memadai.
Tanpa indikator yang jelas, pemekaran dapat dipicu oleh kepentingan politik lokal, bukan kebutuhan masyarakat.
Beberapa pihak juga menyuarakan bahwa tanpa PP pengaturan yang kuat, moratorium pemekaran wilayah yang berlaku sejak lama tak akan efektif dicabut.
Selama ini, proses penggabungan daerah hampir tidak pernah dibahas secara serius, padahal UU Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa penggabungan bisa dilakukan jika suatu daerah tidak berkembang optimal.
Posisi DPR dan Pemerintah
Komisi II DPR menegaskan bahwa pembentukan DOB tidak boleh dilakukan sembarangan; terlebih dulu dua PP indikator DOB harus hadir sebagai pondasi hukum.
Ketua Komisi II menyatakan: “Kalau PP-nya sudah selesai, kita bisa melihat apakah kondisi wilayah yang ada saat ini sudah ideal atau belum. Jika belum, baru kita bicarakan pemekaran.”
Sementara itu, pemerintah (termasuk Menteri Sekretaris Negara) mengakui banyaknya usulan, tetapi mengingatkan agar proses tidak tergesa-gesa dan harus melewati kajian matang.
Manfaat Indikator DOB dalam Pemekaran
Dengan indikator DOB yang jelas dan PP pendukungnya, sejumlah keuntungan dapat diperoleh:
- Seleksi yang objektif — hanya daerah yang memenuhi syarat layak dimekarkan
- Mengurangi konflik kepentingan — menghindari pemekaran karena kepentingan politik
- Efisiensi anggaran — memastikan DOB baru tidak membebani keuangan pusat dan daerah
- Peningkatan pelayanan publik — DOB baru lebih siap secara kapasitas
- Transparansi dan akuntabilitas — masyarakat bisa memantau kriteria dan prosesnya
Penutup
Singkatnya, wacana pemekaran wilayah harus didukung oleh dasar hukum yang kuat lewat indikator DOB dan dua PP yang mengaturnya. Hanya dengan itu, usulan pemekaran tidak akan menjadi hajat politik semata, tetapi menjadi keputusan yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat
Baca juga : Timnas Indonesia U‑23 Siap Berkemas Mulai 3 Oktober untuk SEA Games
Dengan indikator yang kuat, Indonesia akan bisa membuka kembali pemekaran wilayah secara selektif, bukan sembarangan. Jika PP tersebut segera diterbitkan dan dipakai, upaya memperbaiki tata kelola daerah dan pelayanan publik bisa berjalan lebih baik tanpa memicu tambahan beban terhadap negara.